Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 425 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Dasar Balai Kesehatan Masyarakat, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Unit Pelaksana Tehnis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional menyebutkan bahwa upaya kesehatan baik Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) memiliki strata. Dari strata primer/stata pertama, sekunder/kedua maupun tersier/ketiga, dengan kewenangan yang jelas, dalam menyelenggarakan UKM dan UKP.
Struktur organisasi Balkesmas Wilayah Semarang terdiri dari Kepala Balkesmas Wilayah Semarang (Subur Hadi Marhaento, SKM, M.Kes.), Ka. Sub. Bagian Tata Usaha (Dien Nur Rosiva, SKM, M.Kes.), Sub Koordinator Pelayanan ( Wahyu Handoyo, SKM, M.Kes.), Sub Koordinator Penunjang Pelayanan (Muji Rahmawati, SKM,M.Kes), dan Kelompok Jabatan fungsional.
Jl. Kh Ahmad Dahlan No.39, Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50241
Telp (024) 8316758
WA 0811-2966-633
bp4smg@yahoo.com
balkesmassmg.dinkesjatengprov.go.id
polesbalsem.com